B. Layanan atau kanal pembayaran dengan menggunakan sistem elektronik meliputi:
1. Anjungan Tunai Mandiri (ATM);
2. internet banking;
3. mobile banking;
4. overbooking;
5. Electronic Data Capture (EDC);
6. dompet elektronik;
7. transfer bank,
8. virtual account;
9. kartu debit; dan
10. kartu kredit; dan
C. sarana lainnya
Atas pembayaran atau penyetoran pajak tersebut, Wajib Pajak menerima Bukti Penerimaan Negara.
Setelah dibayar, apakah bisa langsung digunakan balik nama sertifikat?
Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-08/PJ/2020, setiap individu atau badan yang telah menyetor PPh Final PHTB, wajib mengajukan permohonan penelitian formal bukti pemenuhan kewajiban penyetoran Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, dan perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya ke Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi lokasi tanah dan/atau bangunan. Permohonan dapat disampaikan melalui:
1. Datang langsung ke counter KKP.
2. Dilakukan secara mandiri dengan menggunakan akun coretax pada menu layanan perpajakan>> Jika validasi berhasil, sistem akan menerbitkan Surat Keterangan Validasi sebagai bukti pemenuhan kewajiban pajak.
Dengan coretax, kode billing langsung bisa dibuat>> dibayar>> validasi real time. Semua menjadi mudah dan efisien. Balik nama dapat segera dilakukan.
Penulis : Siti Fatimah/Penyuluh Pajak KPP Pratama Soreang.
Komentar