Seputar Publik - Memiliki keinginan untuk terjun dalam dunia usaha, calon pengusaha harus memiliki pemahaman yang cukup tentang berbagai aspek bisnis agar usaha yang akan dijalankan dapat berjalan dengan lancar, tumbuh, dan berkembang sesuai harapan.
Selain itu, tentu saja mereka juga harus mempersiapakan modal yang cukup untuk memulainya, baik itu usaha kecil, menengah, apalagi usaha berskala besar.
Namun kenyataan di lapangan banyak calon pengusaha yang memiliki modal terbatas sehingga harus mencari solusi efisien dalam memulai kegiatan usahanya. Bagi calon pengusaha yang belum memiliki gedung sebagai tempat usaha, maka pinjam pakai gedung tanpa imbalan (gratis) atau sewa adalah dua opsi yang bisa menjadi solusi untuk mendukung keberlangsungan usahanya.
Di dunia usaha seringkali ditemukan praktik pinjam pakai gedung tanpa imbalan (gratis). Apakah hal tersebut lumrah terjadi sebagai jalan keluar dalam menekan biaya operasional ?
Pinjam pakai gedung tanpa imbalan (gratis) dalam dunia usaha adalah penggunaan gedung oleh pihak peminjam untuk kegiatan usaha dengan perjanjian, biasanya dengan tujuan kemitraan usaha, dimana pemilik meminjamkan gedung dengan membatasi hak pihak peminjam untuk jangka waktu dan ketentuan yang telah disepakati bersama.
Hal tersebut biasanya dilakukan oleh pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa seperti : hubungan keluarga sedarah atau semenda, satu grup usaha, kepemilikan modal atau penyertaan modal dalam usaha yang akan dilakukan.
Dalam membuat perjanjian pinjam pakai gedung tanpa imbalan (gratis), harus memuat unsur-unsur pokok antara lain :
1. Identitas pemilik gedung dan peminjam.
2. Alamat dan luas gedung yang dipinjamkan
3. Jangka waktu peminjaman gedung.
4. Hak dan kewajiban pemilik gedung dan peminjam.
Sehingga akan tampak jelas status peminjaman gedung yang digunakan tersebut secara legal dan dapat mengantisipasi terjadinya konflik di masa yang akan datang.
Dalam melakukan kegiatan pinjam pakai tanpa imbalan (gratis), calon pengusaha hendaknya memperhatikan aspek kewajaran, karena hal tersebut adalah aktivitas non-komersil yang dilakukan oleh pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa, sedangkan gedung sebagai objek pinjam pakai tersebut akan digunakan untuk kegiatan komersil.
Mereka juga harus memahami aspek perpajakan yang akan timbul jika terjadi ketidakwajaran dalam hal pinjam pakai gedung tanpa imbalan (gratis). Karena dunia usaha sangat erat kaitannya dengan perpajakan, maka perlu diperhatikan setiap aspek perpajakan dari setiap kegiatan. Ketidakwajaran yang dimaksud dalam hal ini salah satunya seperti peminjaman gedung untuk kegiatan usaha pada tempat-tempat yang dinilai strategis yang nilai komersialnya tinggi namun dipinjamkan secara gratis, atau bisa juga peminjaman gedung secara gratis tanpa ada hubungan istimewa, dan sebagainya.
Jika terjadi ketidakwajaran dalam kegiatan tersebut, maka oleh otoritas pajak di Indonesia, dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dapat dianggap sebagai kegiatan sewa. Sebab, boleh jadi atas pinjam pakai gedung tersebut sebenarnya ada penghasilan yang diterima oleh pemilik gedung. Sehingga ada kewajiban Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang harus dipenuhi.
Aspek PPh bagi pinjam pakai gedung (sewa)
Sesuai pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 36 tahun 2008 (UU PPh), penghasilan dari transaksi persewaan tanah dan/atau bangunan dikenakan PPh yang bersifat final. Menurut Pasal 4 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2017 tarif PPh Final Pasal 4 Ayat (2) atas transaksi persewaan tanah dan/atau bangunan adalah sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau Bangunan.
Jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau Bangunan merupakan semua jumlah yang dibayarkan atau yang diakui sebagai utang oleh Penyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan tanah dan/atau Bangunan yang disewa termasuk biaya perawatan, biaya pemeliharaan, biaya keamanan, biaya layanan, dan biaya fasilitas lainnya, baik yang perjanjiannya dibuat secara terpisah maupun yang disatukan.
Tata cara pemotongan dan pembayaran, serta pelaporan PPh Final dari persewaan tanah dan atau bangunan :
1. Pemotongan oleh penyewa dalam hal penyewa adalah Badan Pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, kerjasama operasi, perwakilan perusahaan luar negeri lainnya, dan orang pribadi yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak;
2. Penyetoran sendiri oleh yang menyewakan dalam hal penyewa adalah orang pribadi atau bukan Subjek Pajak, selain yang tersebut di atas.
3. Memotong PPh yang terutang pada saat pembayaran atau terutangnya sewa, tergantung peristiwa mana lebih dahulu terjadi;
4. Menyetor PPh yang terutang ke Bank Persepsi atau Kantor Pos dan Giro paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan takwim berikutnya setelah bulan pembayaran atau terutangnya sewa;
5. Melaporkan pemotongan dan penyetoran PPh yang terutang paling lambat tanggal 20 (dua puluh) bulan takwim berikutnya setelah bulan pembayaran atau terutangnya sewa;
6. Dalam hal wajib pajak melaksanakan penyetoran sendiri PPh sebagaimana dimaksud pada poin 2, pihak yang menyewakan wajib menyetor PPh yang terutang ke Bank Persepsi atau Kantor Pos dan Giro paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan takwim berikutnya setelah bulan pembayaran atau terutangnya sewa dan melaporkan pemotongan dan penyetoran PPh yang terutang paling lambat tanggal 20 (dua puluh) bulan takwim berikutnya setelah bulan pembayaran atau terutangnya sewa.
Aspek PPN bagi pinjam pakai gedung (sewa)
Jika pemilik gedung adalah wajib pajak yang sudah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), maka wajib menerbitkan faktur pajak dan memungut PPN sebesar 11% kepada pihak penyewa, menyetor, serta melaporkan PPN atas transaksi sewa tersebut.
Tata cara pemungutan dan pembayaran, serta pelaporan PPN dari persewaan tanah dan atau bangunan :
1. PPN terutang dalam satu Masa Pajak wajib disetor paling lambat akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir dan sebelum Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN disampaikan;
2. PKP wajib melaporkan PPN dalam satu Masa Pajak, dengan menggunakan SPT Masa PPN paling lambat akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
Pengambilan opsi pinjam pakai gedung untuk usaha kerap dilakukan oleh pengusaha sebagai salah satu langkah untuk menekan biaya operasional dalam bisnis, karena keterbatasan modal. Bagi pelaku usaha sangat penting untuk memahami segala aspek dalam bisnis serta efek yang akan ditimbulkannya. Pajak sebagai konsekuensi dari kegiatan bisnis harus mendapat perhatian khusus, karena ada denda dan sanksi yang akan ditanggung pelaku usaha jika terdapat ketidakpatuhan dalam pemenuhan kewajiban perpajakan.
Penulis : Mura Novia Nur Annisaq Penyuluh Pajak Ahli Pertama Kanwil DJP Jakarta Selatan II