Seputar Publik Jakarta,-- Dalam beberapa dekade terakhir, banyak negara mulai menyusun dokumen yang secara eksplisit menjamin hak-hak dan menetapkan kewajiban-kewajiban wajib pajak. Hal ini dilakukan untuk memperkuat legitimasi sistem perpajakan dan membangun kepercayaan antara negara dan masyarakat. Kanada, misalnya, menetapkan Taxpayers’ Bill of Rights yang mencakup 16 hak wajib pajak pada tahun 2007. Inggris menerbitkan HMRC Charter versi terbaru pada tahun 2020 yang memuat 7 hak. Uni Emirat Arab menetapkan Taxpayers’ Charter dengan 9 hak dan 4 kewajiban. Hong Kong menyusun 7 hak dan 5 kewajiban dalam kerangka tata kelola perpajakan yang menghargai integritas. Sementara itu, Amerika Serikat menetapkan 10 hak dalam dokumen Taxpayers’ Bill of Rights yang diakui secara hukum. Negara-negara seperti Prancis dan Afrika Selatan bahkan melengkapi piagam mereka dengan kewajiban eksplisit: Prancis dengan 6 hak dan 5 kewajiban, serta Afrika Selatan melalui SARS Service Charter yang menetapkan 6 hak dan 7 kewajiban.
Seputar Publik / Keuangan
Piagam Wajib Pajak dan Transformasi Layanan Melalui Coretax.
Tulis Komentar
Berita Terkait
Baca Juga
Lainnya
Holding Perkebunan Nusantara Perkuat Sinergi dengan DPRD Kalbar, PTPN IV PalmCo Bahas Harga TBS dan Pengembangan Sawit Berkelanjutan
Cegah Laka Lantas, Kapos Lantas Gelar Pengaturan Pos Padat Pagi di depan SDN 0401 Center Pasar Ujung Batu
Rakerda II BAPERA Banten Dibuka Andra Soni: Pemuda Bersatu, Banten Maju
Wali Kota Bekasi Hadiri Pengangkatan Duta Pancasila Paskibra Indonesia Kota Bekasi
Wamendagri Bima Pantau WFH ASN Kota Bekasi, Wali Kota Pastikan Pelayanan Tetap Optimal
Menjelang Nataru, Muhammad Yusuf Kiat Ajak Kabomania Jaga Solidaritas dan Tolak Anarkisme
Aset Pemprov Banten Diduga Masuk Site Plan Perumahan, BMAP Desak Evaluasi PT Royal Sakti Mandiri
Komentar