Seputar Publik Jakarta,-- Dalam beberapa dekade terakhir, banyak negara mulai menyusun dokumen yang secara eksplisit menjamin hak-hak dan menetapkan kewajiban-kewajiban wajib pajak. Hal ini dilakukan untuk memperkuat legitimasi sistem perpajakan dan membangun kepercayaan antara negara dan masyarakat. Kanada, misalnya, menetapkan Taxpayers’ Bill of Rights yang mencakup 16 hak wajib pajak pada tahun 2007. Inggris menerbitkan HMRC Charter versi terbaru pada tahun 2020 yang memuat 7 hak. Uni Emirat Arab menetapkan Taxpayers’ Charter dengan 9 hak dan 4 kewajiban. Hong Kong menyusun 7 hak dan 5 kewajiban dalam kerangka tata kelola perpajakan yang menghargai integritas. Sementara itu, Amerika Serikat menetapkan 10 hak dalam dokumen Taxpayers’ Bill of Rights yang diakui secara hukum. Negara-negara seperti Prancis dan Afrika Selatan bahkan melengkapi piagam mereka dengan kewajiban eksplisit: Prancis dengan 6 hak dan 5 kewajiban, serta Afrika Selatan melalui SARS Service Charter yang menetapkan 6 hak dan 7 kewajiban.
Seputar Publik / Keuangan
Piagam Wajib Pajak dan Transformasi Layanan Melalui Coretax.
Tulis Komentar
Berita Terkait
Baca Juga
Lainnya
Nyaris Bentrok, Aksi Mahasiswa di Kejari Lebak Memanas hingga Kajari Turun Tangan
Anggota DPRD Kota Bekasi Nawal Husni Soroti Pentingnya Peran NU Sebagai Organisasi Moderat
Santuni Anak Yatim di Bulan Ramadhan, Gerakan Pekerja Buruh Indonesia Raya Perkuat Solidaritas Buruh di Jakarta Timur
Rutan Cipinang Jadi Lokasi Uji Keterbacaan Instrumen Perilaku Seksual Berisiko, Libatkan 30 WBP
PTPN I Regional 8 Gandeng BBPTU-HPT Baturraden, 20 Hektare Lahan di Bone Disiapkan untuk Pakan Ternak
Wuling Mitra EV Dinobatkan Jadi Mobil Listrik Niaga Paling Fungsional di Carvaganza Editors’ Choice Award 2025!
Lanud Husein Sastranegara Panen Sayuran, Wujud Nyata Dukung Ketahanan Pangan Nasional
Komentar