Seputar Publik / Politik
DPP Gerindra Buat Zona Kampanye untuk Para Caleg
Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad
“DPP Partai Gerindra akan membuat kebijakan, akan dibuat zona kampanye. Jadi, masing-masing calon akan mendapatkan zona kampanye dengan jumlah TPS (tempat pemungutan suara) yang telah disesuaikan,” ujar Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad saat memberikan sambutan dalam acara Konsolidasi Akbar Pengurus Parta Gerindra Jakarta Barat di Lapangan Stadion Kebon Jeruk, Jakarta, Minggu (18/6:2023).Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan bahwa keberadaan zona kampanye itu menunjukkan bahwa DPP Gerindra memastikan setiap bakal caleg ataupun caleg mempunyai kesempatan yang sama untuk menjadi anggota legislatif usai adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang memutuskan sistem pemilu proporsional terbuka tetap berlaku pada Pemilu 2024.Di samping itu, tambah Dasco, di zona kampanye tersebut seluruh caleg dari Gerindra juga akan mengampanyekan Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto sebagai calon presiden untuk Pilpres 2024.“Para calon bisa berkonsolidasi di zona kampanye masing-masing untuk mengampanyekan diri, terutama untuk mengampanyekan calon presiden (Prabowo) tanpa takut bersinggungan dengan kawan seperjuangan di Partai Gerindra,” ucap dia.Ia mengingatkan seluruh kader Gerindra, terutama yang berada di Jakarta Barat, agar memperjuangkan kemenangan Prabowo dan Gerindra pada Pilpres dan Pileg 2024.
Menurut Dasco, kemenangan Gerindra ditentukan oleh kemenangan Prabowo pada Pilpres 2024.“Oleh karena itu, kemenangan ini harus dijemput dan diperjuangkan. Kami harus tuntaskan. Tuntasnya perjuangan ini kalau Prabowo (menjadi) presiden, Gerindra menang. Jadi, kalau Prabowo presiden, Gerindra baru menang. Kalau Prabowo enggak (menjadi) presiden, Gerindra enggak menang,” kata dia.Sesuai dengan jadwal Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden mulai 19 Oktober hingga 25 November 2023.Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.Saat ini terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
Tulis Komentar
Berita Terkait
Baca Juga
Lainnya
Tragis! Cucu Mpok Nori Tewas di Kontrakan, Polisi Tangkap WN Irak di Tangerang
Di Musran PAN Bekasi Utara, Ketua DPD Tegaskan PAW Lukman Hakim Insya Alloh Lancar
Pemkab SBT Percepat Hilirisasi Sagu, Investor Mulai Lirik Potensi Industri
SILAT APIK PTMA 2026 Resmi Dibuka di Jakarta, Bahas Etika Digital dan Transformasi Sosial di Era AI
PMI Jakarta Utara Resmikan 5 Sumur Bor untuk Warga Terdampak Banjir dan Longsor di Tapanuli Tengah
Wali Kota Bekasi Batalkan Merger SDN Margahayu IX Bekasi Timur, Ajukan Renovasi
Kapolres Palas Terima Kunjungan Bupati Palas Putra Mahkota Alam Hasibuan
Komentar